1. Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati di bidang pendidikan.
2.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan kebijakan bidang pendidikan; b.pelaksanaan kebijakan bidang pendidikan; c.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan; d.pelaksanaan administrasi dinas dibidangpendidikan; dan e.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
1.Pesentase Siswa dengan Nilai Kompetensi Numerasi yang Memenuhi Kompetensi Minimum (30,11%); 2.Tingkat partisipasi warga negara usia 13-15 tahun dalam pendidikan SMP (100%); 3.Tingkat partisipasi warga negara usia 5-6 tahun dalam pendidikan usia dini (100%); 4.Pesentase Siswa dengan Nilai Kompetensi Literasi yang Memenuhi Kompetensi Minimum (53,53%); 5.Tingkat partisipasi warga negara usia 7-18 tahun dalam pendidikan Kesetaraan (100%); 6.Tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun dalam pendidikan SD (100%); 7.Indeks Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah; 8.SAKIP Perangkat Daerah;