Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa:
- Portofolio.
- Penugasan.
- Tes tertulis; dan/atau
- Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan Peserta Ujian Sekolah
Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang
Persyaratan:
- Telah berada pada tahun terakhir di masing- masing jenjang atau program paket kesetaraan.
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut