Hai lagi, kalian lagi bingung seperti apa PPDB Kabupaten Sumedang?
Yuk kita QnA seputar PPDB jenjang SD dan SMP!
Dokumen yang menjadi syarat untuk dilengkapi ketika daftar PPDB adalah Kartu Keluarga. Kartu Keluarga yang digunakan yaitu terbit paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB (KK terbit sebelum bulan Juni 2023). Nah, gimana dong buat kalian yang ga memenuhi syarat itu?
1. Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili karena alasan keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana social)
2. Kartu Keluarga yang terbit kurang dari 1 tahun dapat digunakan dengan dilampiri Surat Keterangan dengan disertai penjelasan perubahan karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru dan/atau karena alasan pindah rumah serta calon peserta didik merupakan anak kandung
3. Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan dari Lembaga Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial.