No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; 4.Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor 018/Kep/1983. 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan. 6. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021 7. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Nomor 422.5/Kep-1364/Disdik/2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021 |
2 | Persyaratan | Jenjang PAUD 2. Paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B; Calon peserta didik baru PAUD Non Formal harus memenuhi persyaratan usia: 1. Paling rendah 0 (nol) tahun 2. Paling tinggi 6 (enam) tahun Jenjang SD 1. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun, atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021 dibuktikan dengan akta kelahiran. 2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. 3. Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2021 bagi calon peserta didik yang memiliki kesiapan psikis, kecerdasan dan/atau bakat istimewa, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional. 4. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung. Jenjang SMP 1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021 dibuktikan dengan akta kelahiran; 2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD / MI/ Sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. |
3 | Waktu Pelayanan | Sesuai Jadwal Pelakasanaan PPDB |
4 | Biaya / Tarif | Gratis / Tanpa Biaya |
5 | Produk Pelayanan | Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Pendidikan Kesetaraan |
6 | Pengelola Pengaduan | Email: humasdisdiksmd@gmail.com IG: @disdik_sumedang WA: 081214304470 SPAN Lapor: Disdik Sumedang |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1. Komputer 2. Alat Tulis Kantor 3. Printer |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1. Kualifikasi pendidikan : Sarjana/SLTA. 2. Mempunyai keterampilan komputer. |
9 | Pengawasan Internal | 1. Bidang SD 2. Bidang SMP 3. Bidang PAUD DIKMAS. |
10 | Jumlah Pelaksana | 2 Orang |
11 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan dilaksanakan oleh petugas di bidang pelayanan dan verifikasi yang memiliki kompetensi. |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Back up data secara periodik. |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Secara berkala dilaporkan dalam bentuk statistik kinerja pelayanan kepada atasan. |
14 | Link Pengajuan (jika ada pengajuan Online) | Klik link ini! |
Delightful unreserved impossible few estimating men favourable see entreaties. She propriety immediate was improving. He or entrance humoured likewise moderate. Much nor game son say feel. Fat make met can must form into gate. Me we offending prevailed discovery.
Read More