Dinas Pendidikan Kab. Sumedang

  • Jl Tegal Kalong, Sumedang Utara
  • disdiksmd2022@gmail.com
  • 085624075350
Shape

Diisi Dengan Judul Layanan

Pelayanan Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;

4. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor 018/Kep/1983.

2 Persyaratan

1. Surat pengantar dari sekolah perihal KTSP;

2. Dokumen KTSP.

3 Waktu Pelayanan Paling lama 3-7 hari kerja
4 Biaya / Tarif Gratis/tidak dipungut biaya
5 Produk Pelayanan Pelayanan Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
6 Pengelola Pengaduan

Email               : humasdisdiksmd@gmail.com

Ig                     : @disdik_sumedang

WA                   : 081214304470

SP4N Lapor     : Disdik Sumedang

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

1. Komputer

2. Alat Tulis Kantor

3. Printer

8 Kompetensi Pelaksana

1. Kualifikasi pendidikan : Sarjana/SLTA

2. Mempunyai keterampilan komputer.

9 Pengawasan Internal

Sekretaris Dinas Pendidikan, Bidang SD, Bidang SMP, dan Bidang PAUD DIKMAS.

10 Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang
11 Jaminan Pelayanan Pelayanan dilaksanakan oleh petugas di bidang pelayanan dan verifikasi yang memiliki kompetensi.
12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Back up data secara periodik.
13 Evaluasi Kinerja Pelaksana Secara berkala dilaporkan dalam bentuk statistik kinerja pelayanan kepada atasan.
14 Link Pengajuan (jika ada pengajuan Online)

Tidak ada Pengajuan Secara Online

Alur Prosedur dari Pelayanan Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
alt
Success Rate

These entrepreneurs feel
bright and full of hope.

Delightful unreserved impossible few estimating men favourable see entreaties. She propriety immediate was improving. He or entrance humoured likewise moderate. Much nor game son say feel. Fat make met can must form into gate. Me we offending prevailed discovery.

Read More