Dinas Pendidikan Kab. Sumedang

  • Jl Tegal Kalong, Sumedang Utara
  • disdiksmd2022@gmail.com
  • 085624075350
Shape

Diisi Dengan Judul Layanan

Keterangan Pengganti Ijazah
No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;

Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor 018/Kep/1983.

2 Persyaratan

1. Surat Keterangan Penggani Ijazah / STTB dari Sekolah

2. Membawa fotocopi ijazah yang hilang.

3. Membawa Surat Kehilangan dari kepolisian.

4. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (bermaterai 10000) dari Kepala Sekolah

3 Waktu Pelayanan Maksimal 2 hari kerja
4 Biaya / Tarif Gratis / Tanpa Biaya
5 Produk Pelayanan Keterangan Pengganti Ijazah
6 Pengelola Pengaduan

Email: humasdisdiksmd@gmail.com
Ig: @disdik_sumedang
WA: 081214304470
SP4N Lapor: Disdik Sumedang

 

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

1. Komputer.

2. Alat Tulis Kantor.

3. Printer.

8 Kompetensi Pelaksana

1. Kualifikasi pendidikan : Saijana/SLTA.

2. Mempunyai keterampilan komputer.

9 Pengawasan Internal

1. Bidang SD.

2. Bidang SMP.

3. Bidang PAUD DIKMAS.

10 Jumlah Pelaksana 2 Orang
11 Jaminan Pelayanan Pelayanan dilaksanakan oleh petugas di bidang pelayanan dan verifikasi yang memiliki kompetensi.
12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Back up data secara periodik.
13 Evaluasi Kinerja Pelaksana Secara berkala dilaporkan dalam bentuk statistik kinerja pelayanan kepada atasan.
14 Link Pengajuan (jika ada pengajuan Online)

Klik link ini!

Alur Prosedur dari Keterangan Pengganti Ijazah
alt
Success Rate

These entrepreneurs feel
bright and full of hope.

Delightful unreserved impossible few estimating men favourable see entreaties. She propriety immediate was improving. He or entrance humoured likewise moderate. Much nor game son say feel. Fat make met can must form into gate. Me we offending prevailed discovery.

Read More