1 |
Dasar Hukum |
- Undang-undang RI, Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pendoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan Dan Kebudayaan.
|
|
2 |
Persyaratan |
- Surat Permohonan Bermaterai;
- Fotokopi Identitas (KTP) Pendiri;
- Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah;
- Susunan Pengurus dan Rincian Tugas;
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Hasil Penilaian Studi Kelayakan;
- Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan satuan pendidikan yang sah atas nama pendiri;
- Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
- Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan satuan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) Satuan Pendidikan;
- Visi dan Misi;
- Kurikulum;
- Sasaran usia peserta didik;
- Pendidik dan tenaga kependidikan;
- Sarana dan prasarana;
- Struktur organisasi;
- Pembiayaan;
- Pengelolaan;
- Peran serta masyarakat; dan
- Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
- Rencana pencapaian standar penyelenggaraan didasarkan pada Standar yang ditetapkan Menteri.
|
|
3 |
Waktu Pelayanan |
Paling lama 5-10 hari kerja |
4 |
Biaya / Tarif |
Gratis/tidak dipungut biaya |
5 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Rekomendasi Ijin Pendirian Satuan Pendidikan |
6 |
Pengelola Pengaduan |
Email : humasdisdiksmd@gmail.com
Ig : @disdik_sumedang
WA : 081214304470
SP4N Lapor : Disdik Sumedang
|
|
7 |
Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas |
- Komputer
- Alat Tulis Kantor
- Printer
|
|
8 |
Kompetensi Pelaksana |
- Kualifikasi pendidikan : Sarjana/SLTA
- Mempunyai keterampilan komputer.
|
|
9 |
Pengawasan Internal |
Pengawas, Bidang SD, Bidang SMP, dan Bidang PAUD DIKMAS.
|
|
10 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang |
11 |
Jaminan Pelayanan |
Pelayanan dilaksanakan oleh petugas di bidang pelayanan dan verifikasi yang memiliki kompetensi. |
12 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Back up data secara periodik. |
13 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Secara berkala dilaporkan dalam bentuk statistik kinerja pelayanan kepada atasan. |
14 |
Link Pengajuan (jika ada pengajuan Online) |
Tidak ada Pengajuan Secara Online
|