Dinas Pendidikan Kab. Sumedang

  • Jl Tegal Kalong, Sumedang Utara
  • disdiksmd2022@gmail.com
  • 085624075350
Shape

Diisi Dengan Judul Layanan

Pelayanan Rekomendasi Ijin Pendirian Satuan Pendidikan
No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum
  1. Undang-undang  RI,     Nomor  20  Tahun 2003,     tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pendoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan Dan Kebudayaan.
2 Persyaratan
  1. Surat Permohonan Bermaterai;
  2. Fotokopi Identitas (KTP) Pendiri;
  3. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah;
  4. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas;
  5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  6. Hasil Penilaian Studi Kelayakan;
  • Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan satuan pendidikan yang sah atas nama pendiri;
  • Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
  • Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan satuan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran
  1. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Satuan Pendidikan;
  • Visi dan Misi;
  • Kurikulum;
  • Sasaran usia peserta didik;
  • Pendidik dan tenaga kependidikan;
  • Sarana dan prasarana;
  • Struktur organisasi;
  • Pembiayaan;
  • Pengelolaan;
  • Peran serta masyarakat; dan
  • Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
  1. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan didasarkan pada Standar yang ditetapkan Menteri.
3 Waktu Pelayanan Paling lama 5-10 hari kerja
4 Biaya / Tarif Gratis/tidak dipungut biaya
5 Produk Pelayanan Pelayanan Rekomendasi Ijin Pendirian Satuan Pendidikan
6 Pengelola Pengaduan

Email              : humasdisdiksmd@gmail.com

Ig                     : @disdik_sumedang

WA                  : 081214304470

SP4N Lapor     : Disdik Sumedang

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
  1. Komputer
  2. Alat Tulis Kantor
  3. Printer
8 Kompetensi Pelaksana
  1. Kualifikasi pendidikan : Sarjana/SLTA
  2. Mempunyai keterampilan komputer.
9 Pengawasan Internal

Pengawas, Bidang SD, Bidang SMP, dan Bidang PAUD DIKMAS.

10 Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang
11 Jaminan Pelayanan Pelayanan dilaksanakan oleh petugas di bidang pelayanan dan verifikasi yang memiliki kompetensi.
12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Back up data secara periodik.
13 Evaluasi Kinerja Pelaksana Secara berkala dilaporkan dalam bentuk statistik kinerja pelayanan kepada atasan.
14 Link Pengajuan (jika ada pengajuan Online)

Tidak ada Pengajuan Secara Online

Alur Prosedur dari Pelayanan Rekomendasi Ijin Pendirian Satuan Pendidikan
alt
Success Rate

These entrepreneurs feel
bright and full of hope.

Delightful unreserved impossible few estimating men favourable see entreaties. She propriety immediate was improving. He or entrance humoured likewise moderate. Much nor game son say feel. Fat make met can must form into gate. Me we offending prevailed discovery.

Read More